Cemburu Istri Jalan dengan Tetangga

PENGANIAYAAN

MURATARA – Ahmad Qoudry (39), petani sawit asal Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara. Dia ditangkap Selasa (10/1) sekitar pukul 21.00 WIB, atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya, Habi Arpuansyah (30).

Tindak penganiayaan itu, berlangsung Selasa (6/12/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tersangka Qoudry pernah mendengar cerita miring tentang istrinya. Diduga selingkuh dengan tetangga.

Selasa pagi itu, Qoudry melihat istrinya sedang berjalan bersama korban Habis. Menuju warung di dekat rumahnya. Dia tidak bisa menahan emosinya lagi, tanpa lebih dulu bertanya. Meneriaki korban, dan dihampirinya. Baca juga : Karena Sakit Hati, Rizky Tikus Nekat Bunuh Nanda

“Pelaku memukul kepala korban. Lalu ditarik dan dibenturkan ke dinding rumah. Juga dipukul berulang kali,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Zailili.

Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam di leher, kening. Korban tidak melawan saat itu, hanya pasrah dan diam saja saat dicaci maki pelaku. Tapi korban kemudian melapor ke polisi dan melakukan visum.

“Benar pelaku sudah diamankan, Selasa (10/1) malam. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya. (zul/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan