Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

BPJS Kesehatan Beberkan Hak Peserta JKN-KIS, 21 Layanan Tak Ditanggung

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung. -Foto: ist-

LAMPUNG,SUMATERAEKSPRES.ID-Tak hanya mendapatkan layanan kesehatan yang baik, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga punya hak-hak lain selain kewajiban yang harus ditunaikan. 

Salah satu hal yang bisa didapatkan yakni layanan naik kelas. 

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung,  Nanang Jayadi, di hadapan puluhan awak media dari Sumsel, Lampung, Bengkulu dan Babel yang ikut media gathering Sosialisasi Program JKN di Hotel Horison Lampung 11-12 Juni 2025.

Dijelaskannya, dalam kondisi seorang peserta JKN harus dirawat inap namun kamar rawat inap sesuai kelas kepesertaannya penuh, maka peserta tersebut berhak mendapatkan kamar di atasnya. 

BACA JUGA:Tiap Hari 1,7 Juta Orang Manfaatkan JKN-KIS, Ini Capaian Kerja BPJS Kesehatan Dalam Angka

BACA JUGA:Perubahan Besar BPJS Kesehatan Dimulai 1 Juli 2025, KRIS Diterapkan Gantikan Sistem Kelas

"Contoh pasien kelas 2 harus dirawat inap, tapi kamar kelas 2 nya penuh, maka haknya bisa dirawat dulu di kamar kelas 1 selama 3 hari atau sebelum tiga hari sampai kamar kelas 2 ada yang kosong, " jelasnya. 

Begitu pun jika ada pasien kelas 2 yang kamar rawat inap sesuai kelas kepesertaannya penuh, maka bisa dapat sementara di kamar kelas 1.

"Tapi jika naik kelas atas permintaan pasien, maka ada selisih tarif INA CBG yang harus ditanggung peserta, " bebernya. 

Ada pun selisih tarif untuk pasien kelas 2 naik kelas di atas kelas 1  ada selisih tarif  antara kelas 2 dan 1 yang harus ditanggung peserta, ditambah dengan paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1.

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kematian untuk RT/RW, Ustadz, dan Pekerja Rentan

BACA JUGA:Memahami BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Upah dan Peserta Mandiri

Sedangkan jika pasien kelas 1 dengan keinginan sendiri naik ke kelas di atas kelas 1, maka ada 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1 yang harus ditanggung peserta. 

Nanang menambahkan, salah satu pikar utama JKN adalah saling tolong dalam hal pembiayaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan