Larang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID -Jelang perayaan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, pejabat jajaran Pemda Muratara tidak boleh membawa kendaraan atau mobil dinas mudik melewati batas tiga wilayah. Tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Muratara, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (MLM) Bupati Muratara H Devi Suhartoni sudah menegaskan hal ini, Minggu 16 April 2023. Menurutnya, kendaraan dinas, operasionalnya hanya untuk menunjang kinerja pejabat dalam menuntaskan urusan dan terhadap kinerja Pemerintah.

BACA JUGA : Daftar 65 Ruas Tol yang Bisa Dipantau Lewat CCTV, Klik Disini untuk Cara Melihatnya
"Kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi, tapi kalau dekat Muratara seperti Mura dan Lubuklinggau, itu tidak apa apa,"ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan