Payung Hukum Perbup/Perwali
Sebagian daerah di Sumsel punya aturan sebagai payung hukum untuk penghimpunan dan penyaluran zakat profesi ASN melalui Baznas kabupaten/kota masing-masing. Bisa peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub), peraturan wali kota (perwali).
Seperti di Kota Palembang. Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda SH mengajak seluruh PNS dan umat Islam menyalurkan zakatnya lewat Baznas. “Kalau untuk zakat fitrah tahun ini, disepakati dalam bentuk uang besarannya Rp30 ribu per orang atau beras tetap tidak berubah yakni 2,5 kg,” ujarnya. Di luar bulan Ramadan, ASN sudah diatur agar mengeluarkan zakat profesinya melalui Baznas Palembang.
Para pejabat dan ASN Pemkab OKI serta pegawai Perumda juga diimbau menyalurkan zakat, infak dan sedakah (ZIS) melalui Baznas. Seperti yang dilakukan dalam kegiatan Jumat (14/4) lalu, di Kantor Bupati OKI.
BACA JUGA : Dahsyat! Potensi Zakat Sumsel Rp2,3 TPara pejabat yang terdiri dari Wakil Bupati OKI, Sekretaris Daerah (Sekda), serta kepala-kepala OPD membayar zakat yang menjadi salah satu kewajiban umat Islam. "Saya mengajak seluruh OPD dan masyarakat kabupaten OKI menunaikan kewajiban zakatnya. Tak hanya mensucikan harta kita, insyaAllah dengan berzakat akan mendapatkan pahala dan hidayah dari Allah SWT,” kata Shodiq.
Menurutnya, dengan adanya sinergi antara Baznas dengan Pemda OKI, hasil dari pengumpulan zakat dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan berbagai problem sosial di masyarakat.
Di Ogan Ilir pada 2019 lalu sudah pernah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Dalam isi Perbup itu, setiap PNS yang ditetapkan sebagai wajib zakat oleh UPZP dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan gaji dan atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) setiap bulan.
Kesadaran berzakat yang cukup tinggi salah satunya di Musi Banyuasin. Hasil pengumpulan ZIS per 31 Desember 2021 mencapai Rp9,45 miliar. Baznas Muba dipercaya mengelola zakat dari seluruh ASN Muba.
Pemotongan zakat secara langsung dari sebagian penghasilan ASN. Di Kabupaten Muara Enim, pengumpulan dan pengelolaan zakat ASN Muara Enim juga sudah diatur lewat Perbup Muara Enim. Aturan ini dibuat pada masa pemerintahan Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah.