Mantan Napi Nyaleg, KPU Tunggu Juknis
Parpol Pertimbang Track Record Caleg
PALEMBANG – Tak lama lagi, tepatnya 1 hingga 14 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg). Terkait hal ini, partai politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 juga telah mempersiapkan persyaratan administraif untuk pendaftaran. Salah satu yang menjadi perhatian dalam persyaratan, adalah soal bolehnya eks terpidana untuk ikut nyaleg.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin, SE MSi menjelaskan bahwa syarat pendaftaran caleg pemilu 2024 sama dengan syarat pada pemilu sebelumnya. “Kita (KPU Provinsi) menerima pendaftaran DPRD Provinsi dan ditugaskan untuk menerima DPD RI,”ujar Amrah.
Dia menyebutkan beberapa persyaratan caleg, diantaranya telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.” Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,”katanya.
Masih kata Amrah, syarat caleg lainnya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sambung Amrah, caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Terkait dengan bagi eks terpidana 5 tahun, dijelaskan Amrah, pihaknya akan menghitung mundur. "Jadi kalau yang bersangkutan sudah lebih dari 5 tahun. Bisa mendaftar, tetapi jika tidak atau kurang sebaliknya tidak bisa mendaftar," jelasnya.
Komisioner KPU OKU Yudi Risandi, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait caleg eks terpidana. "Kita masih menunggu apakah ada aturan baru nantinya," kata dia kemarin (14/4).
Diakuinya, saat pembahasan ketentuan mantan napi yang maju dalam pileg ini pernah terjadi perdebatan panjang. Aturan yang lama tersebut membolehkan mantan napi maju dengan persyaratan tertentu.
Hanya untuk pelaku kejahatan tertentu yang tidak bisa maju. Diantaranya, pelaku kejahatan bandar narkoba, dan juga kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Di OKU sendiri diketahui beberapa parpol mempertimbangkan untuk tidak menerima calegs eks terpidana. Ketua PKS OKU Azwar Arifin mengatakan soal mantan napi maju pileg, menurut Azwar dia berupaya akan menghindari caleg yang punya track record pernah berstatus narapidana.
Begitu juga Ketua PPP OKU Umi Hartati menegaskan, PPP OKU mencari caleg dengan track record bersih. Sebelum caleg mendaftar, tim sekretariat melakukan survei dengan calon tersebut. "Jika bersih maka baru berkas diterima sebagai caleg dari PPP," ujarnya.
Ketua Komisioner KPUD Muratara Agus Maryanto melalui Kabag Informasi, Busairi mengungkapkan jika hingga kemarin pihaknya belum menerima juknis lanjutan terkait Pelaksanaan Pileg.
"Kami masih menunggu itu, karena belum ada petunjuk lanjutan yang resmi. Tapi secara umum seperti di grup WA kami, memang pelaksanaan Pileg diketahui 1 Mei 2023," bebernya.
Terkait, mantan Narapidana yang ikut mencalonkan diri, KPUD mengkonfirmasi masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan KPU RI dengan DPR RI komisi II. "Itu juga masih dibahas di DPRD. Kami belum tahu ada perubahan lagi atau tidak," bebernya.
Salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Empat Lawang Ali Usman ketika diminta tanggapanya soal mantan napi bisa ikut jadi caleg, mengungkapkan, hal itu tergantung parpol. Jika reputasi caleg masih bagus dan masih di percayai masyarakat, bisa ikut daftar caleg.
"Saya setuju napi harus jeda 5 tahun untuk supaya bisa daftar caleg. Karena mantan napi jika ikut mencaleg bisa merusak reputasi parpol," jelasnya. (iol/bis/zul/eno)