RESMI! Mulai 2026 ASN dan non ASN Dapat Uang Lembur, Segini Besarannya
Besaran uang lembur bagi ASN dan non-ASN.-Foto: Freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di seluruh penjuru Indonesia. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan terbaru terkait uang lembur resmi diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini mulai diterapkan sejak 20 Mei 2025, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun depan.
Penyesuaian besaran uang lembur ini menjadi bagian penting dari pengaturan komponen biaya keluaran.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
Pemerintah menekankan pentingnya penghargaan atas peran ASN dan tenaga non-ASN yang kerap bekerja melampaui jam kerja demi kelancaran fungsi layanan publik.
Prinsip Pemberian Uang Lembur
Uang lembur merupakan bentuk kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja reguler, namun hanya bisa diberikan jika terdapat perintah resmi dari pejabat berwenang.
Hal ini ditegaskan agar pelaksanaan lembur tetap berada dalam koridor yang sah dan terukur.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI Bagi ASN Terbaru Juni 2025
Selain honor lembur per jam, pegawai yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut juga berhak menerima uang makan lembur.
