Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

RESMI! Mulai 2026 ASN dan non ASN Dapat Uang Lembur, Segini Besarannya

Besaran uang lembur bagi ASN dan non-ASN.-Foto: Freepik-

Pemerintah juga berharap agar proses penyusunan anggaran di setiap instansi menjadi lebih transparan dan akurat berkat adanya standar biaya yang jelas.

Kompensasi yang layak diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja ASN maupun tenaga non-ASN, sehingga pelayanan publik turut terdongkrak kualitasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kerja lembur harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan.

Setiap pelaksanaan lembur wajib dilandasi dengan surat tugas resmi guna menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan.

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pegawai

Penetapan PMK Nomor 32 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan yang layak terhadap kontribusi pegawai negeri dan para pendukungnya.

Aturan ini bukan semata-mata persoalan nominal tunjangan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kerja keras mereka dalam menjalankan misi pelayanan kepada masyarakat dan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan