Status DPO Setelah 3 Kali Mangkir, Tim Kejari Palembang Cari Mantan Plt Kadis PMD Sumsel
FOTO DPO: Kajari Palembang Hutamrin SH, perlihatkan foto DPO Wilson, mantan Plt Kadis PMD Sumsel tahun 2021. -foto: nanda/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 berinisial W dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui W sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH, mengatakan, penetapan tersangka Wilson merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya dalam ini. "Tersangka W sudah dipanggil secara sah dan patut oleh jaksa penyidik sebanyak tiga kali. Namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah," ujarnya, Senin (26/5).
Untuk itu, Kejari Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejati Sumsel. “Selanjutnya tim akan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Hutamrin.
BACA JUGA:Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Mangkir Tiga Kali, Kejari Palembang Tetapkan DPO
Ia berharap masyarakat yang tahu keberadaan W bisa turut membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang valid. "Kalau ada yang bisa sampaikan secara langsung ke Kejaksaan Negeri Palembang atau melalui kanal resmi Kejaksaan. Setiap informasi dari masyarakat akan dijamin kerahasiaannya," tegasnya.
Lanjut Hutamrin, dalam kasus ini diduga telah terjadi penyimpangan pada pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa yang merugikan keuangan negara Rp871 juta lebih. W yang pada saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PMD Sumsel diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan yang menyalahi ketentuan. Dampaknya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Selain W, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Agus Sumanteri selaku Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Provinsi Sumsel tahun 2020-2025. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis haim memvonisnya selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Selain di pidana penjara terdakwa Agus Sumantri dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp201 juta. Dua tersangka lain, Joko Nuroini selaku subkontraktor dari pihak pelaksana pengadaan dan Priyo Prasetyo mantan Kasi pada Dinas PMD Pemprov Sumsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Rp 300 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek RS Kusta Palembang
BACA JUGA:Kejari Muba Luncurkan Program SIMBADA: Solusi Tegas Tingkatkan PAD dan Tertib Pajak Daerah
Keduanya sudah juga disidang dan masing-masing divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU 1,5 tahun, denda Rp50 juta subside 6 bulan. Joko juga dikenai pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp403 juta. Sementara Priyo dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang diketuai Efiyanto SH MH didampingi hakim anggota Iskandar Harun SH MH dan H Khoiri Akhmadi SH MH 19 November 2024 lalu. Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan batik pada Dinas PMD Sumsel.
