Dituduh Penggelapan dan Penipuan, Oknum Kades di OI Terancam Dituntut Balik
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID- Demi memulihkan nama baik atas tuduhan yang diterimanya, Sinta (23) bersama keluarga dan penasihat hukum (PH), Abdul Jafar SH MH mendatangi kantor kejaksaan negri (Kejari) Ogan Ilir, Kamis 13 April 2023. Abdul Jafar, menyebut jika kliennya dilaporkan tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta leh bos depot pasir tempatnya bekerja. Kades yang berinisial H itu menjabat sebagai salah satu kades di kecamatan Indralaya, kabupaten Ogan Ilir. Dia menjelaskan, kronologis kejadian ini ketika kliennya bekerja sebagai kasir di depot pasir milik H sekitar tahun 2020. Pada saat itu H memberikan uang Rp150 juta kepada Sinta sebagai hadiah dari hasil jual tanah. BACA JUGA : Kemendes PDTT Gelar Lomba SDGs Desa. Para Kades, Ayo Bersiap! "Sampai kepada saat Sinta hendak dilamar oleh suaminya yang saat ini, H mulai menuntut balik uang Rp150 juta tersebut. Kemudian mengangkat kasus seolah hasil penipuan dan penggelapan," katanya. Padahal uang tersebut memang sudah dia jjanjikan sebagai tips hasil jual tanah. Kemudian, H juga sempat meminjam uang sampai Rp40 juta kepada Sinta dan tidak dia kembalikan. "Menurut pengakuan klien kami, penyebab Sinta dikasususkan karena menolak ajakan menjadi istri kedua H," ungkapnya.