Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Berstatus RSU, Lengkapi Spesialis Non-Jiwa

dr Yumidiansi F MKes-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama ini sebagian besar masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), terkhusus warga Palembang mengenal Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan ( RS Erba) sebagai RSJ (Rumah Sakit Jiwa) yang mempunyai wilayah  kompetensi pelayanan terbatas hanya pada masalah kejiwaan, atau penyakit jiwa saja. 

Tetapi sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan akan pelayanan kesehatan yang semakin komprehensif telah memunculkan berbagai kebijakan-kebijakan baru untuk menyesuaikan. Ada informasi penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas khususnya warga Sumsel   terkait perubahan tugas pokok dan fungsi baru  RS Erba yang merupakan aset penting warga Sumsel.  

Direktur RS Erba, dr Yumidiansi F, MKes menyatakan bahwa sebetulnya perubahan nama rumah sakit telah dilakukan pada tahun 2006, yang tadinya bernama RSJD (Rumah Sakit Jiwa Daerah) Sumatera Selatan  telah diubah menjadi Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.  

"Dalam perubahan nama ini ada substansi esensial berupa penghilangan kata 'jiwa' yang disingkat dengan  huruf  'J'  dan perubahan ini berdasarkan nomenklatur berupa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2006 tentang  Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

BACA JUGA:RS Erba Tes Minat dan Bakat Anak Binaan LPKA

BACA JUGA:Dievakuasi ke RS Erba, ODGJ Perawatan 14 Hari

Peraturan ini diiringi dengan adanya Pergub Sumsel No 54/2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"PP ini memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai berbagai aspek kesehatan, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan," paparnya. 

Yumi menerangkan, dengan adanya beberapa peraturan tersebut di atas, maka bisa dimaknai bahwa seluruh rumah sakit khusus di Indonsesia telah ditiadakan dan berubah menjadi rumah sakit umum dengan unggulan sesuai kompetensi masing-masing. Demikian halnya RS Erba yang semula adalah RSJD, dengan kompetensi pelayanan khusus kesehatan/kedokteran jiwa berubah menjadi rumah sakit umum dengan unggulan Jiwa.

"Sebagai rumah sakit umum tentu saja juga mempunyai wewenang dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kedokteran spesialistik lain sesuai kompetensi  selain kejiwaan,” ujar Direktur yang telah menakhodai RS Erba selama 13 tahun ini. 

Alumnus Universitas Padjajaran tersebut menyampaikan bahwa klasifikasi rumah sakit tidak lagi berupa rumah sakit kelas A, B, C, dan D, tetapi menjadi rumah sakit tipe Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna yang ditentukan berdasarkan  standar  kriteria SDM, kompetensi, peralatan medis,  dan sarana prasarana yang dimiliki rumah sakit tersebut.

BACA JUGA:Serunya Para Penyandang Masalah Mental Meriahkan Lomba 17-an di RS Erba

BACA JUGA:Tarik Alkes Bermerkuri, Parkir RS Erba Jadi Depo Storage

Kendala terkait perubahan ini, kata dia, tentu saja ada, dan sebagai bentuk konsekuensi,  komitmen dan tanggung jawab bersama tentu saja pihak manajemen beserta seluruh elemen rumah sakit berupaya semaksimal mungkin mengatasi kemungkinan kendala yang ada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan