Kapolres: Hati-Hati, Bukan Lagi Polisi
Disersi dan Narkoba
PALI - Tidak ada ampun lagi bagi tiga oknum anggota Polres PALI ini, yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jadi jalannya mengakhiri karir sebagai anggota Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam salinan keputusan Kapolda Sumsel. Nomor: Kep/123/III/2023, atas nama Brigadir Andi Prayitno, bintara Polres PALI terbukti melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023.
Lalu salinan keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/124/III/2023 atas nama Brigadir Mustakim, bintara Polres PALI, terbukti melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. BACA JUGA : Heboh Penemuan Mayat, Ternyata Orang Mabuk
Selanjutnya, salinan keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022, atas nama Brigadir Romadhona Iskandar, bintara Polres PALI, melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk Romadhona, sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim. “Betul, untuk ketiganya terhitung 31 Maret 2023, sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari kedinasan Polri,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, kemarin.
Sedangkan Andi Prayitno statusnya sudah menjalani hukuman, akibat sering melakukan pelanggaran tidak pernah masuk dinas. Sedangkan Mustakim melakukan pelanggaran tidak pernah masuk hingga sekarang atau disersi.
AKBP Khairu Nasrudin mengimbau, agar masyarakat untuk berhati-hati karena ketiganya sudah bukan anggota Polres PALI lagi. “Jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiganya, tidak lagi berkaitan dengan kesatuan (Polres PALI) ataupun institusi Polri,” tegasnya. (ebi/air)