Kabar Gembira! KPU Menang Banding, Pemilu 2024 Tak Ditunda

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Desas-desus penundaan Pemilu 2024 berakhir. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memicu kontroversi akhirnya dibatalkan  PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono mengabulkan banding dari KPU RI. "Membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat," katanya saat membacakan putusan, 11 April 2023. PN Jakarta Pusat sendiri sebelumya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat KPU pada 2 Maret lalu. Putusan penundaan Pemilu menjadi salah satu isinya.  Hal ini sempat menghebohkan Indonesia. Apalagi, KPU sudah menjalankan tahapan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. BACA JUGA : Setelah Partai Prima, Adalagi Partai yang Gugat KPU Untungnya, dalam banding tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta berpendapat, meski permohonan Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Namun substansi sengketa merupakan akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU. Alhasil, secara substansi perkara tersebut termasuk kategori perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat negara. Sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma), gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan/pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN. Baca Berita Lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan