https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Harus Punya Cadangan Kas

Belum gajiannya lebih dari seribu guru honorer di beberapa daerah mengundang keprihatinan legislator sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST. Menurutnya, secara pribadi, dia sedih dan prihatin dengan kondisi ini.

“Gaji mereka tidak besar, dibayar beberapa bulan sekali. Ini jadi perhatian kami juga,” ungkapnya, tadi malam. Apalagi sudah sampai empat bulan tak gajian.

Kata Syaiful, ke depan, solusinya pemerintah daerah (pemda) harus punya cadangan kas untuk bayarkan gaji guru honorer. “Jangan sampai mereka menunggu terlalu lama seperti sekarang,” imbuhnya.

Menurut dia, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemda. Para pendidik yang mencerdaskan anak bangsa, tapi tidak diperhatikan tingkat kesejahteraannya. “Ini harus menjadi perhatian serius dan segera dicarikan solusinya,” tandas dia. BACA JUGA : Ribuan Guru Honorer Merana

Sejumlah Anggota DPRD Sumsel dari dapil VIII saat reses ke sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Muratara juga pernah mendapat curhat keterlambatan pembayaran gaji selama 7 bulan dari para guru honorer.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjawab masalah gaji guru dan tenaga pendidik honorer tahun 2023 melalui peraturan resmi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Peraturan Mendikbud tersebut menjelaskan tentang dana BOSP beserta ketentuan pembayaran gaji guru dan tendik honorer dengan dana BOS reguler. “Ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler sebagaimana bunyi pasal 39 Permendikbud tersebut. Poin terakhir mengenai pembayaran honor,” jelasnya.

Dalam pasal 40 dijelaskan aturan pembayaran honor atau gaji bagi guru dan tenaga pendidik honorer. Paling banyak menggunakan 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS regular yang diterima satuan pendidikan tersebut.

Namun perlu dicatat, ada empat syarat guru honorer dapat diberikan gaji dari dana BOS reguler. “Bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi guru,” tandasnya.(*/mh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan