Larang Titipan Uang Tilang

*Propam Periksa Polantas Viral

PALEMBANG – Penilangan yang dilakukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang berpangkat Aipda, kadung viral di media sosial (medsos). Pelanggar asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, merekamnya karena merasa ada transaksional.

Dia masuk ke Pos Polantas seberang Pasar Cinde, Jl Jenderal Sudirman, Palembang, sambil melipatkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. "Bukan, duo setengah (baca: Rp250 ribu)," kata Polantas tersebut, saat menyambut uang yang diberikan pelanggar yang informasinya bernama Mashun.

"Ado inilah, Pak," katanya. Oknum Polantas itu minta tambah Rp50 ribu lagi, biar genap Rp200 ribu. Namun pria pedagang velg motor itu tidak memberikan tambahan, sehingga dia keluar sambil memegang kertas berkas tilang.

“Rp350 ribu, kito keno dendo. Palembang, boss. Keras, ini Palembang boss," ucapnya, merekam videonya sendiri. Video itu diupload ke akun facebook @Mashun, lalu beredar luas ke platform medsos lainnya. Di video lain, akun TikTok @pesonamubaa, tertulis caption tilangnya Rp350 ribu.

BACA JUGA : Lampu Jalan Jadi Sorotan DPRD Kota Palembang, Ini Kata Walikota

  Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, yang sudah meminta klarifikasi anggotanya itu, menyebut kejadiannya Sabtu (8/4), sekitar pukul 15.30 WIB. Pengendara Jupiter MX biru nopol BG 2911 BQ itu menggunakan knalpot brong racing, tidak mempunyai SIM C dan STNK motornya.

Berdasarkan tiga pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan denda Rp500 ribu. Namun dibantu anggota tadi, berkurang menjadi Rp350 ribu. Namun yang bersangkutan tidak punya uang, sehingga dibantu lagi hanya denda Rp150 ribu.

“Dengan alasan rumahnya jauh dan tidak bisa menghadiri sidang, dan juga tidak punya kartu ATM BRI, maka pelanggar itu menitipkan uang Rp150 ribu untuk membayar denda lewat aplikasi Briva,” sebut Rendy, kepada awak media.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan