Wisuda Boleh Dilakukan di Lingkungan Sekolah tapi Tidak Diwajibkan, Asal Tak Memberatkan dan Berlebihan
-foto: net-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang wisuda untuk anak TK-SMA di Jawa Barat. Pelarangan itu viral di media sosial, dari perdebatannya dengan anak perempuan yang meminta agar wisuda tidak dilarang. Sejumlah daerah lain pun latah soal larangan wisuda sekolah.
Merespon larangan wisuda untuk anak TK-SMA di Jawa Barat, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti MEd, menyatakan sekolah boleh menggelar wisuda. Asal tidak memberatkan orang tua siswa.
“Sepanjang itu tidak memberatkan dan itu juga atas persetujuan orang tua dan murid, masa’ tidak boleh?” kata Mu’ti, usai acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4).
Tidak ada yang salah dari penyelenggaraan wisuda di sekolah. Namun ditekankannya, asal penyelenggaraannya tidak berlebih-lebihan. Menurutnya, penyelenggaraan wisuda merupakan simbol dari kegembiraan, syukur serta momen agar mendekatkan orang tua dengan sekolah.
Kebijakan wisuda semestinya dikembalikan ke sekolah masing-masing, dengan catatan dalam batas yang wajar. “Prinsipnya itu wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan jangan juga dipaksakan,” tegas Mu’ti.
BACA JUGA: Sakaratul Maut Saat Menghadapi Perpisahan dengan Tenang dan Iman dalam Islam
BACA JUGA:Viral! Video Perpisahan Pj Bupati Banyuasin Hani S Rustam Diwarnai Suasana Haru
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan murid SMA dan SMK. "Adanya fenomena dan budaya kegiatan wisuda atau perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan, maka kita mengeluarkan edaran," kata Plt Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Zulkarnain SE MM, Selasa (29/4).
Surat Edaran (SE) bernomor 420/6974/ SMA.2/Disdik.SS/2025, mengatur tata cara pelaksanaan wisuda agar lebih sederhana dan tidak menjadi beban bagi orang tua murid. Dalam SE disebutkan, kegiatan wisuda atau perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
"Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, dengan memaksimalkan fasilitas sekolah. "Boleh, asal tidak memberatkan oranh tua murid dan berlebihan," terangnya kepada Sumatera Ekspres.
SE itu juga menindakl anjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023, tertanggal 23 Juni 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan semua Jenjang dari PAUD, SD, SMA, SMK sederajat.
BACA JUGA:Haji Wada: Momen Istimewa Perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan Umat Islam
BACA JUGA:Izinkan Perpisahan Asal Tak Memberatkan
Lanjut Zulkarnain, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali murid. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
