Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Wisuda Boleh Dilakukan di Lingkungan Sekolah tapi Tidak Diwajibkan, Asal Tak Memberatkan dan Berlebihan

-foto: net-

"Namun, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah," pesannya. Kepanitiaan pelaksaan wisuda atau perpisahan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah. Baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan. 

"Guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial," terangnya. Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan atau membatalkannya.

Disdik Kota Palembang juga tidak melarang adanya kegiatan perpisahan bagi momen pelepasan siswa. "Tapi juangan sampai ada pungutan atau sumbangan terkait perpisahan apalagi sampai memberatkan siswa dan orangtua siswa,"ujar Kepala Disdik kota Palembang Adrianus Amri SSTP MSi 

Untuk acara perpisahan, sebaiknya dilakukan di sekolah saja. Memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah. "Jika memang bakal digelar perpisahan atau pelepasan siswa, sebaiknya digelar dengan kegiatan yang bermanfaat. Bukan hanya euforia saja," tegasnya.

BACA JUGA:Acara Perpisahan Sekolah, Bupati Enos: Sangat Penting Asal Tidak Menyalahi Aturan

BACA JUGA:Aerosmith Kembali Jadwal Ulang Tur Perpisahan 'Peace Out'

Saat ini, lanjut Amri, SE mengenai imbauan perpisahan atau pelepasan siswa masih susun untuk diperbaharui. "Setelah disusun dan diperbaharui maka barulah akan diedarkan dan secara terbuka agar bisa diketahui semua pihak terkait," ulasnya.

Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi, juga menekankan Disdik Kota Palembang untuk meminimalisir kegiatan yang memberatkan orang tua siswa. Jangan digeneralisasi semuanya mampu, karena masih banyak orang yang tidak mampu untuk ikut berpartisipasi acara perpisahan atau wisuda.

"Tolong betul untuk tidak mengadakan perpisahan yang glamour sifatnya. Kalau di sekolahan ada kegiatan apa, tapi sifatnya mendidik. Tetapi sekali lagi saya tegaskan, kalau sifatnya pemborosan terus meminta uang kepada orang tua, saya harapkan untuk tidak usah dilakukan," pesannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pagaralam, Cholmin Heriyadi, juga sudah mendapat info SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025. Bahwa sekolah harus menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan orang tua siswa. 

"Kami ingin perpisahan tetap berkesan tanpa membebani pihak mana pun,” bebernya. Sekolah dianjurkan untuk menggelar acara perpisahan yang lebih sederhana namun tetap bermakna. Bentuk kegiatan yang disarankan, pentas seni, pameran karya siswa, bakti sosial, atau penghargaan bagi siswa berprestasi.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Han So-hee Soal Perpisahan Ryu Jun-yeol dan mantannya Hyeri

BACA JUGA:Hanya Menang 9 kali, Celta Vigo Ucapkan Salam Perpisahan kepada Rafael Benitez

“Kami juga melarang penggalangan dana dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan,”  tegasnya. Jika ada orang tua yang ingin mengadakan acara di luar lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau menekan siswa untuk ikut serta. Seluruh sekolah diminta mematuhi aturan itu.

Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah MSi, menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan acara perpisahan sekolah. "Konsepnya sudah dibuat, tinggal diusulkan dan meminta persetujuan Pak Bupati," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan