PPUM Kembali Kena Razia

PALEMBANG – Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palembang semakin sering melakukan patroli dan razia di pertengahan bulan Ramadan ini. Ironisnya meski sudah di-warning, masih ada saja ditemukan panti pijat urut modern (PPUM) yang membandel dan melayani tamu di bulan suci Ramadan. Pelaku usaha tak mengindahkan  Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 9/SE/PP/2023 mengenai pembatasan jam operasional penutupan tempat hiburan, diskotek, panti pijat, serta tidak ada live music.

"Panti pijat seharusnya telah menutup operasionalnya mulai H-1 sampai H+2 Lebaran Idulfitri nanti," kata Cherly Panggar Besi SE, Kabid Bina Tibun Transmas Pol PP Kota Palembang. Tetapi kenyataannya, dalam razia kemarin pihaknya menemukan PPUM Reflexy Rajawali dan Kakiku sebelah Polda Sumsel, serta Nest Reflexy Jalan Demang Lebar Daun, beroperasional melayani tamu.

BACA JUGA : Anggota DPRD Kena Grebek, Diduga Berjudi dengan Warga

"Mereka ini PPUM, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dan tertib mematuhi surat edaran Wali Kota Palembang," tegasnya. Ini malah PPUM yang membandel dan melanggar aturan. Sementara PPUT, kata dia, malah lebih patuh dan tidak membuka layanan di bulan suci Ramadan.

"Untuk itu kita berikan peringatan kepada PPUM yang masih beroperasional tersebut," jelasnya. Bila masih membandel pihaknya akan melakukan penutupuan paksa hingga pencabutan izin usaha. "PPUM dan PPUT tidak ada yang dibeda-bedakan menjalankan aturan yang berlaku. Semua sama bandel ditindak tegas," ungkapnya.

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan surat edaran yang diterbitkan haruslah dipatuhi seluruh pelaku usaha yang ada. Penutupan tempat hiburan, panti pijat dan larangan live musik sebagai bentuk menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah.  "Kita tindak tegas pelaku usaha yang membandel dan tak mematuhi surat edaran yang berlaku di bulan suci Ramadan," pungkasnya. (yud/fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan