Truk Luar Sumsel, Batu Bara Tujuan Jawa

 

 

*2023 Sudah Empat Kasus

*Bisnis Peti di Muara Enim

 

MUARA ENIM – Polres Muara Enim, kembali menggagalkan bisnis batu bara ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan Jumat (7/4), lebih banyak dari sebelumnya. Truk tronton warna biru nopol BM 9923 MS itu, disopiri B (48).

“Tersangka B, mengendarai truk Fuso bak terbuka bermuatan batu bara ilegal sebanyak 35 ton," beber Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, Sabtu (8/4). Truk tronton itu diamankan saat melintasi Jalinsum, Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

Andi menjelaskan, pengangkutan batu bara tersebut diambil dari penambangan ilegal kawasan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. "Setelah dimuat, batu bara ilegal tersebut akan dibawa tujuan Pulau Jawa," ungkapnya.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 161 UU No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegas alumni Akpol 2003 itu.

Diketahui, penangkapan ini, hanya berselang sehari setelah penangkapan sebelumnya. Yakni, truk box hijau BA 8189 HU bermuatan 32 ton batu bara ilegal, saat melintasi Jalinsum  Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Dari keterangan pelaku RD (23) dan R (21), batu bara itu akan dibawa ke Bandung, Provinsi Jawa Barat. Akan dijual ke pabrik-pabrik sebagai bahan bakarnya. Hanya saja, mereka hanya buruh angkutan barang. Sementara pemodalnya yang masih bebas, yang untung besar.

Kata Andi, sepanjang 2022 ada dua laporan polisi (LP) kasus batu bara ilegal yang ditangani jajarannya. LP pertama  ada 8 orang tersangka, dengan barang bukti 1 unit alat berat, 3 unit mobil pick up, 60 karung berisi batu bara illegal, dan 2 cangkul.

Kemudian LP kedua, 1 tersangka dengan barang bukti 1 unit truk tronton Hino hijau bermuatan 35 ton batu bara ilegal. “Jadi jika di total, l tahun  2022 ada dua LP dengan 9 orang tersangka dan bukti bukti 36 ton batu bara," tegasnya.

Di tahun 2023 ini, meningkat drastis. Sampai April ini saja, sudah ada 4 LP kasus batu bara ilegal.  LP pertama, 1 orang tersangka dengan barang bukti 1 truk tronton hijau dengan muatan 35 ton batu bara. "LP kedua, 2 tersangka, 1  tronton hijau 36 ton batu bara ilegal," urainya.

 Sedangkan LP ketiga, 2 tersangka (RD dan R), dengan bukti 1 unit truk box hijau bermuatan 32 ton batu bara ilegal. "LP keempat ini, 1 tersangka (B), dengan truk Fuso tronton biru bermuatan 45 ton batu bara ilegal," jelas Andi. (way/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan