https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terima Uang Suap Rp26,1 Miliar, Ini Tiga Kasus yang Menjerat Bupati Meranti

Terima Uang Suap Rp26,1 Miliar, Ini Tiga Kasus yang Menjerat Bupati Meranti JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis, 6 April 2023 malam. Salah satunya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Bupati yang sempat viral menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berisikan iblis, dan hendak mengeluarkan Kepulauan Meranti dari wilayah Indonesia. Dua tersangka lainnya, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah, Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA). BACA JUGA : OTT Dugaan Suap Pengadaan Jasa Umrah "Para tersangka masing-masing menjadi tahanan 20 hari, dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat, 7 April 2023, mulai pukul 23.30 WIB.

TIGA KLASTER KASUS

Terdapat tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap terkait dengan OTT tersebut. Yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022. Lalu, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kata Alex, tersangka Adil menjadi pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, Fitria sebagai pemberi suap, dan Fahmi sebagai penerima suap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan