Kena Sel Perusahaan, Dua Pekerja Ini Lapor Polda

Tuduhan Mencuri Sawit

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, tertangkap lantaran dugaan pencurian buah kelapa sawit di tempatnya bekerja. Rohiman (33), dan adiknya, Firmansyah (20). Hanya saja keduanya tidak langsung kena bawa ke pihak kepolisian, pascapenangkapan Selasa 4 April 2023. Tapi kena kurung dalam ruangan pintu jeruji besi layaknya sel tahanan. Lokasinya dalam lingkungan kantor PT AA, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin. Penahanan keduanya sekitar 1x24 jam. Selain penahanan tidak prosedural, lanjut dia,  kedua pekerja kena sel itu disebut-sebut tidak mencuri sawit milik PT AA tempat keduanya bekerja. Sehingga setelah bebas, keduanya melapor ke Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023. BACA JUGA : Ini Bentuk Apresiasi Kapolda Terhadap Danramil Sungai Menang Untuk menyelidikinya, Tim dari Unit 1 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar, sudah dikerahkan. "Benar, saat ini Unit 1 turun ke Banyuasin guna melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyekapan kedua korban," ungkap Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK saat Sumateraekspres.id konfirmasi, Jumat 7 April 2023. Kata Agus, versi Rohiman dan Firmansyah, mereka tidak mencuri sawit milik PT AA. Tapi sawit pada kebun yang mereka tanam sendiri. Sebagaimana janji kebun plasma sejak perkebunan sawit itu ada 13 tahun lalu. "Namun katanya janji plasma itu tidak ada realisasinya," tukasnya. (Kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan