https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ingatkan Warga Bayar Zakat

ASN Pemkot Berzakat lewat Baznas

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat Kota Palembang yang mampu untuk tidak lupa bayar zakat fitrah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, untuk zakat fitrah 1440/2023 ini sudah ada penetapan dari Baznas, Kemenang, Pemkot Palembang dan juga lembaga terkait.

Besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun ini sudah dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah dari berbagai lembaga,” ujarnya seraya menunjukkan surat edaran besaran zakat fitrah No B.980/KK 06.10.05/BA.00/03/2023.

Dimana besaran zakat fitrah tahun ini, yaitu beras minimal 2,5 kg per jiwa, jika bayar dengan uang minimal Rp30 ribu per jiwa. Sedangkan untuk pembayaran fidyah besaran minimal Rp45 ribu per jiwa.

"Bagi kita muslim, wajib (sesuai dengan orang yang memenuhi syarat bayar zakat) hukumnya membayar zakat fitrah ini. Untuk itu kita saling mengingatkan dan mengajak membayar zakat fitrah," Sampainya, Kamis (6/4).

Apalagi pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan di lembaga-lembaga pengumpul zakat, ataupun melalui masjid yang dapat dilakukan dimana saja. "Zakat fitrah ini juga sebagai bentuk berbagai kepada sesama, membersihkan harta dan menyempurnakan ibadah di bulan suci ramadhan," katanya.

Dari zakat fitrah yang dibayarkan tersebut, katanya, Baznas Kota Palembang nantinya melalui lembaga ataupun petugas pengumpul zakat akan disalurkan kembali kepada penerima zakat. “Zakat yang terkumpul akan kami disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” pungkasnya. (tin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan