https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pasang Foto Polisi, Ajak Bucin VCS

Ternyata Gadungan, Peras Mahasiswi

PALEMBANG – Kisah cinta dunia maya antara mahasiswi berinisial M (22), dengan SAS alias Suyono (26), berujung ke permasalahan hukum. Korban terpesona dan tertipu daya oleh Suyono yang mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Dari berkenalan melalui aplikasi pertemanan atau kencan online ”Tantan”,  keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp (WA). “Untuk memikat korbannya, tersangka memasang foto profil anggota Polri," ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dan Kasubdit V/Siber AKBP Fitriyanti SE, kemarin (6/4).

Seiring jalan komunikasi, bujuk rayu Suyono terhadap sang budak cinta (bucin) mulai masuk. Awalnya mengajak video call (VC) biasa, lalu berujung video call sex (VCS). Korban diminta melepas satu per satu pakaian dan dalamannya, hingga akhirnya tanpa busana. BACA JUGA : Rumah Mantan Kades Terbakar 

“Kemudian video itu di-capture oleh tersangka. Foto tanpa busana itu dikirimkannya ke korban. Ancamannya, jika tidak mau foto itu disebar dia harus mentransfer uang Rp5 juta. Atau pilihan lain, melayaninya berhubungan intim,” jelas Putu.   

Mahasiswi itu jelas takut. Makanya dia sempat mentransfer uang tapi hanya Rp2 juta.  “Mungkin itu yang membuat tersangka marah. Dia sebarkan foto korban itu ke salah seorang temannya," ungkap Putu, juga didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK.

Setelah tersebarnya foto itu, korban merasa malu dan aib baginya. Sehingga dia melapor ke Polda Sumsel. “Selain menangkap tersangka, kami amankan barang bukti seperti 2 unit hp, 2 simcard, screenshot foto korban tanpa busana,” jelas Putus.

Ternyata, ada empat korban lain dari tersangka Suyono, yang merupakan  warga Jl Rokan III, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang. Namun keempat yang diperas dengan modus serupa itu, belum melapor polisi.

“Saya iseng-iseng nyari cewek di aplikasi Tantan, untuk memuaskan hasrat seksual. Kalau uangnya (hasil memeras), sudah saya habiskan untuk keperluan sehari-hari," aku tersangka Suyono, yang hanya pengangguran.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan