https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bansos PKH Maksimal Rp10,8 Juta

*Tiap KPM Dibatasi 4 Kriteria, Tahap 1 Januari-Maret

*BPNT Cair Dua Bulan

SUMSEL– Dua bantuan sosial (bansos) cair hampir bersamaan. Yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) tahap pertama. Ini jadi kabar gembira bagi masyarakat di bulan suci Ramadan dan menyambut Lebaran.

Untuk PKH, jumlah penerima di Sumsel tahun ini berpotensi terjadi penurunan. Berdasarkan update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, datanya fluktuasi. Tergantung hasil verifikasi dan validasi berkala. Besarannya pun berbeda tiap keluarga penerima manfaat (KPM). 

Sebab, ada tujuh komponen yang mempengaruhi nilai bantuan tiap KPM.  Jika keluarga itu ada ibu hamil/nifas dan anak usia dini, dapat bantuan Rp750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun. Kalau punya anak yang SD dibantu Rp225.000/ tahap atau Rp900.000/tahun.

Jika punya anak SMP dapat Rp 375.000/ tahap atau Rp1,5 juta/tahun dan anak SMA dapat Rp500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun. Sedangkan kalau punya anggota keluarga lansia dan penyandang disabilitas, maka dapat Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta/tahun. BACA JUGA : Inilah Lima Rekomendasi Jurusan Kuliah yang Cocok untuk 2023

Satu KPM maksimal bisa mendapat bantuan untuk empat komponen sekaligus. Tidak bisa lebih. Andaikan, satu keluarga punya ibu hamil, anak usia dini, lansia dan penyandang disabilitas, maka dalam setahun total bantuan yang didapat Rp10,8 juta.

Bagaimana pencairan di Sumsel? Pada kabupaten OKU, PKH tahap pertama masih proses penyaluran. “Untuk itu datanya belum final. Jumlah sementara, ada 10.204 KPM yang menerima dengan nilai Rp 7.514.550.000,” jelas Koordinator PKH Kabupaten OKU, Heriyansyah, kemarin (6/4).

Sebagai perbandingan, pada 2022 penerimanya ada 11.000 KPM. “Pada tahun lalu ada 207 KPM yang mengalami graduasi, tidak lagi jadi penerima PKH,” bebernya. Penyebabnya beragam. Karena meninggal dunia, pindah alamat, secara finansial sudah  mampu, NIK (nomor induk kependudukan) dan juga kartu keluarga (KK) yang tidak padan dengan data Disdukcapil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan