Ilyas: Harus Disetujui DPRD, Tanggung Jawab Penerima

*Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

  PALEMBANG – Tiga orang saksi hadir pada sidang dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2019. Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam, dihadirkan pada sesi kedua di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis sore (6/4).

Sebelumnya pada sesi pertama saksi yang dihadirkan JPU Kejari OI adalah dua Komisioner Bawaslu OI Idris dan Karlina, di hadapan majelis hakim yang diketahui Masriati SH MH. Saksi Idris dan Karlina, mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam hal penggunaan dana hibah tersebut.

  Sementara saksi Ilyas Panji Alam, menjelaskan lazimnya uang dari pemerintahan harus ada persetujuan  dulu oleh DPRD. "Namun saya tidak tahu terkait pencairan NPHD dulu. Jika memang ada dugaan (korupsi) pencairan, silakan telusuri saja,” ulasnya. BACA JUGA : Sidang Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung DPRD Pali Hadirkan Ahli dari Inspektorat

Sebab, mantan Bupati OI itu mengaku tidak tahu siapa yang mencairkan, kapan cair. Termasuk nilai total dana hibahnya, dia tidak tahu. Soal pemangkasan dana hibah oleh DPRD OI, dari Rp19 miliar lebih menjadi Rp15 miliar, itu disebutnya Sekda OI selaku ketua TAPD.

“Pertanggungjawaban dari Bawaslu (OI), seharusnya sudah. Namun saya tidak tahu, bentuk pertanggungjawabannya seperti apa pada paripurna. Ya orang yang harus bertanggung jawab adalah yang menerima anggaran," tegas Ilyas.

Ketiga saksi itu, kemarin memberikan keterangannya untuk tiga terdakwa Aceng Sudrajad (Kosek/PPK Bawaslu OI 2019-2020), Herman Fikri (Korsek /PPK Bawaslu OI 2020-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan