Jaksa Temukan Bukti Baru
*Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
*Hari Ini, Sidang Perdana Terdakwa Dewasa
LAHAT – Sidang perdana untuk terdakwa ketiga kasus pemerkosaan terhadap Bunga (17), siswi SMA di Lahat, digelar hari ini (12/1). Tersangkanya, Gilang (18).
Baca Juga : Sempat Mualaf, Lima Artis Tampan Ini Pilih Kembali ke Agama Awal‘Kami (Kejari Lahat, red) telah mempersiapkan dakwaan pada agenda sidang perdana atas nama terdakwa Gilang, dalam kasus melakukan ancaman kekerasan persetubuhan terhadap korban,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kejari) Lahat, Tatang Darmi SH, Rabu (11/1).
Dikatakannya, Kejari Lahat telah melengkapi dakwaan termasuk berkas dan bukti untuk persidangan. “Yang jelas, kami juga sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Umum (Pidum) untuk melakukan penuntutan,” tuturnya.
Baca Juga : Hati-Hati ! Ratusan Anak di Sumsel Jadi Korban Kekerasan SeksualMengenai banding vonis dua anak bermasalah hukum yang divonis 10 bulan, Tatang menegaskan pihaknya sedang dibuatkan memori banding untuk disampaikan ke PT (Pengadilan Tinggi) Palembang. “Kami menemukan novum (bukti baru, red) yang akan disampaikan dalam memori banding tersebut,” tuturnya.
Sementara, advokat Fedri Setiawan SH, pengacara dua anak bermasalah hukum yang divonis 10 bulan dalam kasus yang sama juga telah mempersiapkan berkas kontra memori banding. “Kalau pengacara Gilang, kami kurang tahu,” cetusnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH menjelaskan sidang perdana atas nama Gilang memang akan digelar hari ini. Baca juga : Sidang Tipikor ASN Kecamatan Lalan, Terdakwa Janji Kembalikan Uang Namun Tak Ditepati
"Jamnya tergantung jaksa, menghadirkan terdakwa jam berapa. Biasanya koordinasi dulu dengan tempat penahanan terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya untuk dua anak bermasalah hukum, Oh (17) dan MAP (17) telah divonis 10 bulan. Naik dari tuntutan JPU yang hanya 10 bulan. (gti/)