Melacak Keberadaan Seseorang Menggunakan GPS Ponsel, Ketentuan Hukum dan Etika yang Harus Diperhatikan

Melacak lokasi seseorang lewat GPS ponsel harus dengan izin dan sesuai hukum. Jaga privasi, hindari pelanggaran! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Simulasi Kredit Suzuki Ertiga Hybrid 2025: Harga, DP, dan Angsuran Terbaru
- Google Maps
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara real-time dengan menetapkan durasi berbagi, sehingga orang yang dilacak dapat mengetahui kapan pelacakan akan berhenti.
3. Melacak Perangkat yang Hilang
Jika tujuan Anda adalah untuk melacak perangkat yang hilang, maka Anda dapat melakukannya dengan cara yang sah:
- Google Find My Device (Android)
Masuk ke akun Google yang terhubung dengan perangkat dan gunakan layanan pelacakan untuk mencari perangkat Android yang hilang.
- Find My iPhone (Apple)
Untuk pengguna iPhone, akses ke akun iCloud dan gunakan fitur Find My iPhone untuk melacak perangkat yang hilang.
Peringatan Penting
Melakukan pelacakan lokasi tanpa persetujuan jelas dari orang yang bersangkutan dapat melanggar privasi mereka dan berpotensi membawa dampak hukum yang serius.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah pelacakan dilakukan dengan transparansi dan menghormati privasi individu.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Finda akan Dilanjutkan, Karena Kondisi Sakit
BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Suzuki Ertiga Bekas dari Tahun 2012 hingga 2024
Aturan Hukum yang Relevan di Indonesia
Melacak lokasi seseorang tanpa izin atau dengan cara yang ilegal dapat dikenai sanksi hukum di Indonesia, karena melanggar hak privasi dan hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 26 Ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa penggunaan data pribadi, termasuk informasi lokasi, hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
- Pasal 30 UU ITE mengatur larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain, termasuk melacak lokasi tanpa izin.
Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.