Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih Dibuka Hingga H+7 Lebaran

Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih buka hingga H+7 Lebaran. Bisa konsultasi langsung atau online! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
"Tahun lalu ada beberapa yang mengadu, dan kami langsung berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ungkapnya.
Namun, Sanjay juga mengakui bahwa banyak karyawan yang tidak berani melapor, terutama jika mereka masih bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Biasanya yang berani mengadu adalah mereka yang sudah resign," tambahnya.
Untuk aturan pembayaran THR sendiri, Sanjay menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Menurut surat edaran, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.
BACA JUGA:BAHAYA SAAT MENGEMUDI! Simak Strategi Mengatasi Kantuk Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Sedangkan bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.