https://sumateraekspres.bacakoran.co/

DPD Demokrat Sumsel, Tegaskan Tegak Lurus Dukung AHY

*Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Ke MA Melalui PTUN Kota Palembang

Palembang - DPD  Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan, menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Ahmad Yani, Plaju Palembang, Selasa 4 April 2023. Dikomandoi, ketua DPD Ketua DPD Demokrat Cik Ujang, didampingi sekretaris H Muchendi Mahzarekki. SE., Bendahara  Umum Ir Holda serta Kabakomstra Pomi Wijaya, KABPOKK Redhi. SH., Kabappilu Kiki, wakil ketua Aman Ramli, wakil sekretaris Aan Rezalni, BHPP Junjati Patra dan pengurus DPD lainnya.

Secara all out kepengurusan DPD Demokrat Provinsi Sumsel memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Kota Palembang. Dalam penyerahan surat permohonan perlindungan, Ketua DPD Demokrat Cik Ujang bersama jajaran diterima langsung Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Ibu Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H. Dalam penjelasannya Cik Ujang menyatakan hadirnya mereka di kantor PTUN Jalan Ahmad Yani, Plaju,  Kota Palembang, tidak lain untuk menyampaikan suatu pernyataan sikap bahwa kami DPD Partai Demokrat Provinsi Sumsel menyikapi upaya KSP (Kepala Staf Kepresidenan) dimana saudara Moeldoke mengajukan PK (Peninjauan Kembali).

Sehingga sebagai DPD Demokrat Sumatera Selatan merespon dan menyatakan bahwa tetap solid dan satu komando dibawah kepemimpinan Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).   Lebih lanjut Cik Ujang, menyampaikan, pihaknya berharap  setelah menyerahkan SK surat kepada mahkamah agung melalui ketua PTUN kota Palembang. Agar dapat diteruskan ke Mahkamah Agung, Jakarta. "Dimana tanggal 3 Maret 2023 , lalu. Apa yang disampaikan Moeldoko, tidak sesuai dengan hukum. Dimana sesuai dengan SK Kemenkumham, Yasonna Laoly, jelas melegalisasi partai Demokrat kepengurusan ketum AHY,” tegasnya.

"Penyerahan surat permohonan perlindungan, dilakukan semua ketua DPD dan DPC se Indonesia.  Mulai dari Senin (3/4) , Selasa kemarin  (4/4) dan Rabu hari ini (5/4)," ujarnya. Disampaikan, sebenarnya KLB di Deli Serdang Sumatera Utara, sudah dua kali dimenangkan oleh AHY. "Kalau kata Ketum, kita sudah menang 16-0. Tetapi ada nofum baru lagi. Dan hasil penglihatan kami apa yang mereka nyatakan adalah yang lama-lama juga. Sehingga kami serahkan surat permohonan untuk meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung. Supaya kepengurusan Demokrat aman dan lancar. Dan kami mendukung serta tegak lurus terhadap ketua kami AHY," tegasnya. (adv/iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan