Pelaku Pencurian Motor Dinas Bidan di Lubuklinggau Diringkus saat Sedang Tidur Pulas, Satu Rekannya Diburu dan

CURANMOR: Tersangka Randi Juan Safari yang diamankan petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat beserta barang bukti satu lembara STNK sepeda motor dan kunci motor. -Foto : izul/sumeks-
Ditambahkan pula agar korban tak mendengar bunyi suara sepeda motor yang dicuri itu keluar dari dalam teras rumahnya, oleh kedua tersangka sepeda motor tersebut yang sebelumnya telah dirusak kuncinya dengan menggunakan kunci T itu di dorong perlahan hingga akhirnya dibawa kabur.
Selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor yang hilang tersebut dan satu buah kunci sepeda motor.
“Pengakuan tersangka sepeda motor korban telah dijual kepada seorang penadah di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu yang dijualkan oleh tersangka Jr, kini kami tengah memburu Jr beserta sepeda motor korban yang telah dijual,” aku Jhoni, kemarin (17/3).
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.