Sudah Meninggal tapi Masih Terdaftar
PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat sejumlah temuan saat proses tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Kabupaten PALI melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu PALI H Heru Muharam melalui, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Basrul Sap. Di antara temuan tersebut yaitu adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih terdaftar pada formulir model A KPU. Kemudian pemilih di bawah umur secara fisik, tapi secara administrasi kependudukan sudah memenuhi syarat memilih.
Selain itu, Basrul juga menyebutkan ada juga temuan dua orang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, kemudian pemilih yang sudah berubah status menjadi anggota TNI dan Polri. "Temuan-temuan itu kami dapati selama proses Coklit sejak awal hingga usai, yang tersebar di kabupaten PALI," ungkapnya.
Temuan tersebut sudah kata Basrul sudah disampaikan ke KPU Kabupaten PALI untuk segera ditindaklanjuti. "Data-dara tersebut sudah kita surati ke KPU kabupaten PALI untuk ditindaklanjut serta dikoordinasikan ke instansi terkait," ujarnya.
Dia berharap saat diterbitkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU itu nanti sudah ditindaklajuti sesuai ketentuan yang ada sehingga akurasi data pemilih untuk pemilu 2024 di Kabupaten PALI semakin baik.
"Beberapa waktu lalu kita menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI sekaligus terkait tahapan Coklit dan temuan-temuan yang sudah ada. Kita berharap Disdukcapil PALI segera cekatan untuk mengatasi masalah data pemilih," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, bahwa pihaknya telah memverifikasi data ganda maupun data yang telah meninggal dunia. "Sudah kita perbaiki data-data itu, baik data ganda maupun yang sudah meninggal serta yang beralih menjadi TNI atau Polri. Dan untuk penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan ditetapkan melalui rapat pleno KPU pada tanggal 5 April 2023 mendatang," terangnya. (ebi/)