Ketua DPRD Diminta Tiga Nama

BANYUASIN – Beberapa hari lalu beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ke sejumlah pejabat di Banyuasin, Sumatera Selatan. Surat itu  terkait usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Surat ini kemudian menjadi pembicaraan tidak resmi di DPRD Banyuasin. Sebab salah satu poin surat menyatakan bahwa  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.

Selanjutnya usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Akan tetapi setelah dicek secara seksama, surat itu khusus untuk Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan kalau surat itu untuk (walikota/bupati) yang habis masa jabatan pada Bulan Mei.  "Untuk Banyuasin belum (keluar), (mungkin) Bulan Juni keluar suratnya, " ujarnya.

Sementara itu Bupati Banyuasin Askolani juga mengatakan kalau surat tersebut bukan untuk Banyuasin. Tapi tidak menutup kemungkinan surat edaran itu akan diberlakukan sama kedepannya.(qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan