Ketua DPRD Diminta Tiga Nama
BANYUASIN – Beberapa hari lalu beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ke sejumlah pejabat di Banyuasin, Sumatera Selatan. Surat itu terkait usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Surat ini kemudian menjadi pembicaraan tidak resmi di DPRD Banyuasin. Sebab salah satu poin surat menyatakan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
Selanjutnya usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Akan tetapi setelah dicek secara seksama, surat itu khusus untuk Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan kalau surat itu untuk (walikota/bupati) yang habis masa jabatan pada Bulan Mei. "Untuk Banyuasin belum (keluar), (mungkin) Bulan Juni keluar suratnya, " ujarnya.
Sementara itu Bupati Banyuasin Askolani juga mengatakan kalau surat tersebut bukan untuk Banyuasin. Tapi tidak menutup kemungkinan surat edaran itu akan diberlakukan sama kedepannya.(qda)