Oknum ASN Prabumulih Ditangkap Jatanras, Diduga Tipu Rp3,5 M dengan Modus Dana Talangan Proyek

Jatanras Polda Sumsel menangkap ASN Prabumulih yang diduga menipu Rp3,5 M dengan modus proyek fiktif. Nampak Kuasa Hukum pelapor, Ade Rahma SH. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Juli 2024 lalu.
Namun, bukannya mengembalikan uang, terlapor saat itu malah memberi korban cek.
Kemudian pada Jumat (16/8/2024) lalu pelapor melakukan pencarian uang tersebut ke bank, dan mendapatkan penolakan dikarenakan saldo tidak cukup.
"Saat klien kami menanyakan perihal tersebut, pelaku malah memberi jawaban yang tidak jelas dan akhirnya melaporkannya ke Polda Sumsel," pungkas Ade.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH yang coba dikonfirmasi perihal pelangkapan terlapor kasus penipuan dan penggelapan ini belum merespons.