Tutup 5 Kafe Bandel

PALEMBANG - Masih maraknya pemilik usaha kafe yang menyajikan live music dan disc jockey (DJ) hingga pukul 03.00 WIB, pelaku usaha tak patuh dan tak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 9/SE/PP/2023, berisikan penutupan tempat hiburan, diskotek, panti pijat, serta tak ada live music dan pembatasan jam operasional bulan suci Ramadan.

Seperti Cafe PH di kawasan Kedaung, KO kompleks ruko Rajawali, LH di Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara Musi 2, WG di Dempo Poltabes Lamo, serta BC. "Kami terus mendapatkan laporan masyarakat banyak kafe live music volume keras dan melewati jam operasional hingga larut malam," kata Cherly Panggar Besi, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Sat Pol-PP Kota Palembang, kemarin (3/4).

Petugasnya selalu melakukan sweeping dan monitoring surat edaran Wali Kota Palembang. Meskipun berbagai kendala petugas menjalankan ibadah dan hujan terus mengguyur Kota Palembang. "Kegiatan sweeping-nya tak berjalan maksimal dan masih ada kafe yang membandel tak patuh terhadap aturan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya memastikan kafe yang masih membandel dan beroperasi di luar aturan bakal disanksi. Pihaknya akan menindak tegas berupa penutupan sementara selama bulan suci Ramadan. "Kami atensi kafe yang membandel ini, dengan meningkatkan pengawasan ekstra," janjinya.

Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan, dalam surat edarannya jelas pemilik, pengelola klub malam, bar, diskotek, karaoke kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat harus tutup hingga Lebaran H+2.

Kepada pemilik pengelola hiburan atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi tidak menggunakan live music selama bulan suci Ramadan. "Yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan diberikan saksi tegas berupa penutupan," pungkasnya. (yud/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan