Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Laporan Warga, Petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ringkus Pengedar Sabu di Pendopo.

NARKOBA: Tersangka Hasim beserta barang bukti narkoba yang turut diamankan petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Foto : hendro/sumeks--

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksinya yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu yang dianggap sangat meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya membuat Hasim (45) menjadi buruan polisi. 

Warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang saat sedang berada di rumahnya pada Minggu (2/3) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Terdata 205 Kampung Narkoba, Sepanjang Januari 2025 Polri Tangkap 5.173 Tersangka

BACA JUGA:Agung Laksono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Kabupaten OKU

Selain tersangka polisi turut mengamankan barang bukti (BB) narkotika berupa bubuk kristal putih yang diduga sabu seberat 2,08 gram yang dikemas dalam empat plastik klip bening siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, Hasim tidak dapat mengelak dan langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut memang dipersiapkan untuk diperjualbelikan.

"Tersangka H mengakui narkotika jenis sabu tersebut kepunyaannya sendiri yang rencananya bakal diperjualbelikan oleh tersangka," ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi SH SIK MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan, kemarin (3/3).

BACA JUGA:Peredaran Narkoba Marak di Indekosan, Polres Lahat Razia ‘Kampung Narkoba” dalam Operasi Pekat Musi 2025

BACA JUGA:Polres Lahat Sukses Bongkar Kampung Narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2025, 10 Orang Diamankan

Atas perbuatannya, Hasim kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka Hasim telah ditahan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan tersangka.(eno/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan