PENGUMUMAN: Lulusan PPG Wajib Kirim Data Rekening, Begini Formatnya

Program ini mencakup berbagai kategori guru, mulai dari PNS, PPPK, tenaga honorer, hingga peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).-Foto: IST-
Batas Waktu Pengunggahan Data Rekening: Sekolah diharapkan untuk mengunggah data rekening guru dalam format Excel paling lambat pada 5 Maret 2025.
Data yang wajib disertakan antara lain NIP, nama lengkap, nomor rekening, dan nama bank.
Panduan Validasi Rekening di Info GTK
Berikut langkah-langkah untuk melakukan validasi rekening melalui akun Info GTK:
Login ke Info GTK: Akses akun Info GTK yang sudah terdaftar.
Pilih Menu "Validasi Rekening": Setelah login, cari dan pilih menu untuk validasi rekening.
Periksa Data Rekening: Pastikan semua data yang tertera sudah sesuai dengan informasi yang benar.
Konfirmasi Jika Sudah Benar: Klik tombol "Konfirmasi" jika semua data sudah dipastikan benar.
Lapor Jika Ada Kesalahan: Jika terdapat kesalahan data, segera laporkan ke dinas pendidikan setempat untuk perbaikan.
BACA JUGA:BSI Buka Rekrutmen ODP 2025: Kesempatan Berkarir di Perbankan Syariah untuk Lulusan S1 dan S2
BACA JUGA:Pinjaman Khusus untuk Guru Bersertifikasi: Opsi dan Syarat dari Berbagai Bank di Indonesia
Tunjangan untuk Guru PNS, PPPK, dan PPG
Tunjangan ini akan diberikan kepada sejumlah kategori guru, di antaranya guru PNS dan PPPK, tenaga honorer yang memenuhi kriteria, serta peserta PPG angkatan 3 tahun 2023 yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Guru yang terlibat dalam program inovasi Kemendikbud juga berhak menerima tunjangan ini.
Untuk menerima tunjangan, guru harus memenuhi persyaratan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Sementara itu, guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas atau koordinator, tetap dapat menerima tunjangan dengan syarat mengajar minimal 18 hingga 23 jam per minggu.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Pencairan tunjangan dijadwalkan akan dimulai pada awal April 2025 setelah proses validasi rekening selesai pada Maret 2025.