https://sumateraekspres.bacakoran.co/

RESMI, Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran Hingga 14% Selama Dua Minggu, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Nikmati diskon tiket pesawat hingga 14% untuk mudik Lebaran 2025! Simak syarat dan periode pembeliannya sekarang. Foto: ilustrasi novis/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.IDPemerintah telah mengumumkan kebijakan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% untuk periode mudik Lebaran 2025.

Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 dan khusus untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.  

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa insentif ini dapat diberikan dengan menurunkan berbagai komponen biaya operasional penerbangan.

Salah satu langkah yang diambil adalah pengurangan harga avtur di 37 bandara serta penyesuaian biaya surcharge atau biaya parkir pesawat.  

BACA JUGA:Rekomendasi Mobil yang Cocok untuk Mudik Nyaman, Hemat, dan Bisa Menampung Banyak Penumpang

BACA JUGA:Mudik Lebaran Lebih Nyaman dengan Toyota Rush 2007-2009, Cek Harga Bekasnya Sekarang!

"Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau, sehingga perjalanan mudik menjadi lebih lancar," ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).  

Selain kebijakan pengurangan biaya operasional penerbangan, pemerintah juga memberikan tambahan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.  

"Mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, tiket ekonomi penerbangan domestik yang dibeli akan mendapatkan pengurangan pajak. Masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% lainnya ditanggung pemerintah," jelas Sri Mulyani.  

BACA JUGA:Mudik Lebaran Semakin Mewah! Inilah Mobil Populer yang Wajib Dibeli Jelang Lebaran 2024!

BACA JUGA:Asyik Lur! Mudik Lebaran 2025 Makin Seru, Pemprov Sumsel Sediakan 2.000 Kuota Gratis, Ini Rutenya!

Kebijakan ini memungkinkan harga tiket pesawat domestik turun hingga 13-14%, lebih besar dibandingkan insentif serupa pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 yang hanya mencapai 10%.  

Pemberian insentif ini tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan tiket lebih murah, tetapi juga diharapkan meningkatkan jumlah penumpang selama musim mudik.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor transportasi udara serta mendukung pertumbuhan industri penerbangan nasional.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan