Penahanan Diperpanjang 20 hari
KETERANGAN: Kepala Lapas Kelas II Kayuagung Reza Meidiansyah saat memberikan penjelasan pada media. FOTO-NISA/SUMEKS
KAYUAGUNG – Isu yang beredar mantan Kades Desa Pulau Betung, OKI, Liansyah, tak ditahan. Padahal pria ini terlibat kasus korupsi dana desa 2022.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Meidiansyah melalui Kasubsi Registrasi, Sutejo menegaskan, mantan kades sudah dititipkan Kejari OKI sejak 8 Desember 2022 di lapas. “Mantan kades ini ada di sel tahanan,”terangnya kemarin (11/1).
Dikatakan, sebelumnya masa tahanannya 20 hari sekarang diperpanjang 20 hari lagi. Ia ditempatkan di blok B yang diisi 60 orang tahanan. ‘’Belum pernah keluar lapas sampai detik ini,” jelas Sutejo.
Kondisi mantan kades tersebut sehat dan sudah berbaur dengan tahanan lainnya. ‘’Setiap hari kita cek kondisi seluruh tahanan dan warga binaan di lapas,’’ ujarnya. (uni/)
Artikel Penahanan Diperpanjang 20 hari pertama kali tampil pada Baca Koran Sumatera Ekspres Online - Sumatera Ekspres Palembang.