https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Edan, Pemuda di Muratara Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas Ini Akibatnya

Tersangka Ujang Ragawinata. Foto : izul/sumeks --

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi SH MH membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka telah mengakui perbuatannya yang merudapaksa korban, saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu seorang pelaku lainnya berinisial F yang masih buron," sebut Sopian, kemarin (24/2).

Barang bukti berupa celana jeans abu-abu milik korban juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 15 huruf (h) jo Pasal 6 huruf (c) UU RI No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Nyaris Dirudapaksa Bapak Kandung

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Ini Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ini Dia Tampangnya

Di kesempatan itu, Sopian juga mengimbau masyarakat untuk tetap memercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. 

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya. (zul/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan