Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Jelang Ramadan, Polsek Muara Beliti Gelar Razia Mikol Tak Berizin Ini BB yang Didapatkan

MIKOL TAK BERIZIN: NS (45), pemilik warung yang kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol (mikol) saat digelarnya razia oleh petugas Polsek Muara Beliti, Sabtu (22/2) malam. Foto : izul/sumeks--

MURA, SUMATERAEKSPRES.ID- Puluhan botol minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar resmi disita oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) dalam giat Razia yang digelar Sabtu (22/2) malam. 

Kegiatan razia ini digelar dalam rangka menjaga kesucian bulan suci Ramadan yang memang telah ditunggu-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia, tak terkecuali yang ada di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Patroli Gabungan, Sita 104 Botol Mikol

BACA JUGA:Rokok-Mikol Ilegal Rp12,1 M Masuk Palembang, Dimusnahkan KPPBC TMP B Palembang Tersangka Tak Dihadirkan

Selain menyita puluhan mikol tak izin edar, petugas Tim Labi Opsnal Unit Reskim Polsek Muara Beliti turut pula mengamankan seorang pemilik warung di Pasar Muara Beliti berinisial NS (45) yang kedapatan memperjualbelikan mikol tersebut. 

“Razia digelar setelah kami menerima laporan masyarakat yang resah dengan berlangsungnya aktivitas perdagangan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin edar resmi di wilayah mereka.

Sekaligus dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan agar berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya gangguan,” ungkap Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, kemarin (23/2).

Subardi menyebut razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan melibatkan belasan personel gabungan di Polsek Muara Beliti ini menyisir sejumlah warung di Kelurahan Pasar Muara Beliti yang selama ini disinyalir menjual mikol ilegal ini.

“Khusus untuk pemilik warung berinisial NS yang diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar kita amankan ke Mapolsek Muara Beliti dan berkoordinasi dengan PPNS Pemkab Mura karena dugaan NS ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat,” sebut Subardi didampingi Kanitreskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Julfin L Pakpahan, kemarin (23/2). 

Dari hasil razia, polisi menemukan berbagai jenis miras dalam jumlah cukup banyak seperti 9 botol anggur merah, 8 botol besar Bir Bintang, 5 botol besar bir Singaraja, 11 botol kecil Bir Bintang, 6 botol kecil bir Singaraja (kecil), 9 botol Malaga, 9 botol Anggur Merah (kecil), 4 botol Bir Hitam, 1 kardus kosong merek Bintang dan 2 kardus kosong tanpa merek.

Usai diperiksa oleh penyidik unit reskrim Polsek Muara Beliti, NS berikut barang bukti mikol tanpa izin edar ini diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol-PP Damkar) Mura guna diproses lebih lanjut.

Berdasarkan aturan yang berlaku, NS terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp5 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016.

Di kesempatan itu juga Subardi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. 

"Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal demi menciptakan suasana kondusif, terutama menjelang bulan Ramadan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan