https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rokok-Mikol Ilegal Rp12,1 M Masuk Palembang, Dimusnahkan KPPBC TMP B Palembang Tersangka Tak Dihadirkan

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seperti biasanya, jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tapi tersangka tak dihadirkan.

Kegiatan berlangsung kemarin, 13 Desember 2023.  Kali ini, barang bukti satu tahun terakhir yang dimusnahkan berupa 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman beralkohol (mikol).

Total nilai dua jenis barang itu diperkirakan merugikan keuangan senilai Rp12,1 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari hasil pengawasan dan penindakan setahun terakhir.

BACA JUGA:Nah Loh, Jualan Rokok di Warung, Eceran, dan Online Bakal Dilarang. Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Mau Berhenti Merokok? Lakukan Mulai dari Hal-Hal yang Kecil, Terapkan 5 Cara Ini

 

Berkolaborasi dengan aparat TNI, Polri, Kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya. Ada juga barang titipan.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Mungkin dapat mengganggu kesehatan maupun merugikan keadaan ekonomi dan sosial," imbuhnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumsel.

Dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. 

Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumsel.

"Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal,” ungkapnya. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan