Pemanggilan PPG Mulai 24 Februari 2025, Ini Guru yang Jadi Prioritas Utama

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 dimulai 24 Februari! Pastikan guru memenuhi kriteria dan syarat lengkap untuk menjadi prioritas. Siapkan dokumen dan daftar online segera! Foto:'Budiman/Sumateraekspres.id--
Selain kriteria prioritas di atas, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap guru yang ingin mengikuti PPG tahun 2025:
- Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Status Guru: Guru harus berstatus sebagai guru tetap, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Terdaftar di Dapodik: Data guru harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti PPG dan lulus dari program tersebut.
- Akun SIMPKB Terverifikasi: Guru wajib memiliki akun di SIMPKB yang sudah diverifikasi.
BACA JUGA:Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya
BACA JUGA:Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengikuti PPG, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh guru sebagai bagian dari pendaftaran, yaitu:
- Surat Keterangan Aktif Mengajar: Surat dari kepala sekolah atau yayasan yang menyatakan bahwa guru tersebut aktif mengajar.
- Ijazah Terakhir: Salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
- SK Pengangkatan: Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap.
- Transkrip Nilai: Salinan transkrip nilai dari pendidikan terakhir.
- Surat Pernyataan Kesanggupan: Surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengikuti seluruh tahapan PPG.
BACA JUGA:Tips Agar Status NRG Hijau: Ini yang Yang Perlu Dilakukan Agar Data Simtun Lulusan PPG Valid