https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tim Macan Timur Polsek Prabumulih Timur Gerebek Pelaku Begal yang Buron Dua Tahun di Persembunyiannya

TANGKAP: Tersangka M Idrus (46), warga Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim yang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Prabumulih setelah selama dua tahun buron usai melakukan aksi curas terhadap seorang warga Prabumulih di tahun 2023 --

Suganda menegaskan, karena perbuatan itu M Idrus dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). 

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya (chy/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan