https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wajib Umumkan Penerima Beasiswa PIP

Sekolah wajib umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk transparansi-foto: ist-

JAKARTA - Setelah belakangan ramai terkuak persoalan dalam penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti akhirnya mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Diharapkan dengan transparansi, penyaluran dana bantuan PIP bisa tepat sasaran. "Sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2). 

Pihak sekolah kata Suharti berkewajiban menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Kemudian wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.

Dia juga menegaskan bahwa bantuan dana PIPI itu disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut dan hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tandasnya.

BACA JUGA:Dapodik yang Akurat Dukung PIP

BACA JUGA:Bantuan Pendidikan PIP Bisa Dicairkan Melalui BRI, Begini Caranya

Hanya langkah itu harus melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua dan menekankan larangan sekolah menarik iuran kepada siswa apabila mendapatkan kuasa untuk menarik uang PIP. "Jangan ambil dana dari yang dialokasikan untuk anak-anak, mereka harus terima 100 persen," tegasnya.

Untuk diketahui, tahun lalu sebanyak 18.594.627 siswa dari semua jenjang pendidikan menerima bantuan dana PIP. Anggarannya sebesar Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 sebanyak 666.000 siswa.

Penyalurannya mengacu pada data Dapodik, nama-nama siswa yang membutuhkan bantuan akan diusulkan pihak sekolah. Data tersebut kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE)) milik Kemenko PMK, serta data kependudukan Dukcapil Kemendagri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan