Anggaran Dipakai Program MBG, Pembangunan Jembatan Gantung Putus Desa Pusar Ditunda, Terdampak Efisiensi

--
Selanjutnya, mengurangi belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor sebesar 75 persen. Mengurangi belanja pakaian sebesar 100 persen, kecuali untuk pakaian KDH, WKDH, pimpinan dan anggota DPRD, Paskibraka, serta pakaian pendukung kegiatan Porprov dan Peparprov.
Mengurangi belanja modal alat angkutan darat bermotor sebesar 50 persen. Mengurangi belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sebesar 25 persen. Mengurangi belanja yang bersifat seremonial sebesar 75 persen, serta mengurangi belanja hibah kepada instansi vertikal sebesar 25 persen.
Lanjut Chandra, kepala OPD diminta untuk segera menyampaikan data perhitungan sesuai dengan poin-poin tersebut. “Serta menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran ini agar dapat dilaksanakan dengan tepat dan efektif,” harapnya.
Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar SH, mengatakan pada periode keduanya nanti fokus utama pemkab OI adalah penghematan anggaran dan pemotongan belanja daerah yang dinilai tidak terlalu mendesak, sebagaimana Inpres No 1/2025.
"Terkait program prioritas, nanti akan kita lihat lagi setelah pelantikan. Kami ‘kan sudah menganggarkan, karena ada edaran dari pemerintah pusat mungkin akan kami evaluasi lagi beberapa program untuk menselaraskan dengan program presiden," jelas Panca.
Diketahui, APBD Kabupaten OI TA 2025 sebesar Rp1,3 triliun, yang sudah disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPRD OI periode 2019-2024. “Kami akan evaluasi anggaran di setiap dinas. Mana yang perlu dihemat dan mana yang perlu dipotong, semua akan disesuaikan,” ucapnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara optimal dan tepat sasaran. “Kami tentu akan menyelaraskan program daerah dengan visi dan misi presiden, sehingga pembangunan di Ogan Ilir bisa sejalan dengan program nasional," paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM, menjelaskan bulan Maret mendatang akan ada pergeseran APBD Banyuasin 2025. Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
"Itu juknisnya. Pemerintah Kabupaten Banyuasin tentunya akan menindaklanjuti dan mengikuti Inpres dan Kepmenkeu,” katanya. Oleh karena itu, dia sudah memerintahkan TPAD Kabupaten Banyuasin untuk menyusun draft.
Beberapa bentuk kegiatan yang akan terkena efisiensi anggaran, yaitu membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.
Termasuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Kemudian mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
"Nantinya anggaran yang dipangkas, akan dialihkan kepada kegiatan yang lebih penting, seperti pendidikan, kesehatan. Tapi sekarang belum dapat angka anggarannya," kata Erwin.
Kepala BPKAD Kabupaten OKU Timur Agustian Pahrimale, belum bisa merinci pemangkasan anggaran di Pemda OKU Timur, sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025. "Sebenarnya banyak (efisiensi anggaran), termasuk perjalanan dinas (SPPD) dan belanja lainnya," katanya.
Mudah ada Inpres, efisiensi anggaran untuk pemerintah daerah masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri. "Saat ini kami sedang menunggu SE Mendagri. Namun yang jelas ada efisiensi anggaran. Ini sama seperti waktu Covid-19," katanya.