https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kompak dalam Hal Negatif, Kakak Adik Ini Merampok Warga OKUT, Ini Keterangan Polisi

RILIS. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kapolsek SS III Iptu Toni Aji SH, merilis kasus perampokan satu keluarga di Desa Wana Jaya kecamatan Semendawai Timur, kemarin (7/2). -Foto : kholid/sumeks-

BACA JUGA: Bunuh Diri hingga Mencuri, Bahaya dan Dampak Negatif Judi Online

Akibat tindak perampokan itu ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Semendawai Suku III.

Tersangka Rudi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Rudi mengaku dirinya baru kali pertama melakukan tindak curas di wilayah OKUT lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan