https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Sekawan Pencuri Kabel Tower XL Ditangkap, Masuk Penjara

Dua sekawan pencuri kabel tower XL akhirnya ditangkap setelah beraksi dua kali dalam seminggu. Kini, mereka harus menghadapi hukum! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan