Dua Sekawan Pencuri Kabel Tower XL Ditangkap, Masuk Penjara
Editor: Irwansyah
|
Jumat , 07 Feb 2025 - 15:38

Dua sekawan pencuri kabel tower XL akhirnya ditangkap setelah beraksi dua kali dalam seminggu. Kini, mereka harus menghadapi hukum! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.