Aturan 30 Persen Plasma, Berpotensi Maladminitrasi

KEBUN PLASMA: Kebijakan dalam mengatur dan menata industri sawit diungkapkan Menteri ART/BPN Nusron Wahid dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI diantaranya mewajibkan kebun plasma 30 persen dari sebelumnya 20 persen. FOTO: KRISAMIAJI/SUMEK--
Dia meminta agar pemerintah lebih memfokuskan pada upaya audit untuk menegakkan aturan plasma 20 persen tersebut.
"Yang (kewajiban plasma) 20 persen sudah dievaluasi belum? Jangan-jangan yang 20 persen belum dievaluasi. Kalau 30 persen (diterapkan) nanti timbul masalah.
Niatnya baik untuk masyarakat nanti akhirnya malah fire back," papar Yeka.
BACA JUGA:Daerah Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia: Kontributor Utama Ekonomi Nasional, Sumsel Termasuk
BACA JUGA:Solusi Energi Berkelanjutan: Memanfaatkan Limbah Minyak Sawit
Lebih jauh Yeka mengungkapkan, ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi. Salah satunya akan berdampak pada iklim investasi. "Ada Ketidakpastian (hukum).
Ini kan akhirnya menjadi beban bagi para pelaku usaha. Katanya kita mau tumbuh 8 persen. Pelaku usahanya digenjot kayak gini stress juga," tandasnya. (jw)
(jw)