Pencuri Perangkat AC di RSUD Muara Beliti Ditangkap Polisi

Pencuri Perangkat AC di RSUD Muara Beliti Ditangkap Polisi-Foto: IST -
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Aksi pencurian perangkat luar ruangan AC di RSUD Muara Beliti akhirnya berhasil diungkap.
Tim "Labi" dari Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas menangkap pelaku utama, Risen (26), yang diketahui memiliki rekam jejak sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Risen, warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, pada Rabu (29/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Julpin L.
Pakpahan, mengungkapkan bahwa Risen bersama rekannya, Eko (yang lebih dulu ditangkap oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura), melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu malam, 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Kurir di Lubuklinggau Dihadapkan dengan Lokasi Pengiriman Paket di Kuburan
BACA JUGA:Agar Terhindar dari Judi Online: Menjaga Diri dari Godaan Maksiat Digital
Dalam aksinya, Risen dan Eko memanfaatkan drum bekas sebagai pijakan untuk naik ke dinding Aula RSUD Muara Beliti yang saat itu sedang dalam tahap pembangunan.
Mereka melepas dua unit perangkat outdoor AC merk Samsung dan AUX dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 14. Eko yang berada di bawah, kemudian menyambut barang curian tersebut sebelum keduanya membawa perangkat tersebut ke dalam hutan untuk dibongkar dan dijual.
Kejadian ini terungkap setelah pihak rumah sakit menyadari adanya kerusakan pada AC dan menemukan perangkat outdoor hilang. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 9,9 juta.
BACA JUGA:Rupiah Tembus Rp16.255: Apa yang Terjadi dengan Nilai Tukar Indonesia di Akhir Januari 2025?
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan 2 Februari 2025: Waspada Hujan Petir di Lubuklinggau dan Sekitarnya
Unit Reskrim Polsek Muara Beliti kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada pelaku, Risen. Setelah menyadari bahwa dirinya sedang diburu, Risen akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri di Perumahan CPK Muara Beliti.
Dalam pemeriksaan, Risen mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Muara Beliti.