https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gabah Rp6.500 per Kg Wajib Diserap Bulog dan Swasta Tanpa Syarat, Pemerintah Cabut Ketentuan Rafaksi HPP

--

Untuk petani di Desa Lubuk Seberuk ini banyak menggunakan modal sendiri. Tidak banyak yang meminjam modal dari tengkulak dan belum masuk masa panen. “Tapi mereka tetap banyak menjual kepada tengkulak. Musim panen terakhir, gabah Rp4.700-Rp5.300 per kg,” ulasnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Muara Enim, Ulil Amri mengatakan bahwa pada dasarnya keputusan badan pangan akan meninglatkan kualitas dari produksi pertanian di kalangan petani. 

"Petani akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, kalau memang ada aturannya maka akan diikuti bila itu akan dijual ke Bulog," ujarnya.  Pemerintah daerah tentunya akan membantu para petani mendapatkan standar kualitas tersebut termasuk menambah jumlah produksi. 

"Seperti pemberian bantuan bibit unggul, pupuk serta alsintan untuk membantu proses pertanian, yang akhirnya akan menunjukkan kualitas hasil panen," terangnya. Berkaitan dengan pupuk palsu sejauh ini belum ada laporan dari para petani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan